1.HUKUM, NEGARA DAN
PEMERINTAH
A. HUKUM
Di dalam
bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum
sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
Selain Utrecth
beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum.
Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang
mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan
sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
1) Adanya perintah atau larangan
2) Perintah atau larangan itu
harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap
terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata
tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut,
oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati,
maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai
sifat mengatur dan memaksa.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang
tegas dan nyata.
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah :
1)
Undang-undang (Statute)
Ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
2)
Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3)
Keputusa-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalaha yang sama.
4)
Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)
Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat
para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembagian Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (adat).
·
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
·
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Tertulis, yang terbagi lagi atas :
·
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
·
Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·
Hukum Tak Tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi
dalam :
·
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
·
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan internasional.
·
Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
·
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan
untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi
dalam :
·
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu yang akan datang.
·
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang
berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi
dalam :
·
Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan. Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain.
·
Hukum Formal ialah hukum yang memuat peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajuka sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh
: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam
keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang
dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih, Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan
warganegaranya.
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua
golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai
di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, Baik oleh warga
negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu Negara mempunyai dua
tugas pokok :
1)
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan.
2)
Mengorganisir dan mengintegerasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruh atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi
yang teratur dan paling kuat. Oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang
memperjuangkan kekuasaan harus dapat menerapkan dirii dalam rangka ini.
Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan
yang telah melindungi kaidah agama, kaidah keasusilaan dan kaidah kesopanan.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai
“differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil
lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti
anggota masyarakat.
Agar masyarakat siap memakai hukum postitif, perlu mempelajari manajemen
hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu :
1) Substansi
2) Struktur
3) Kultur
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai dua tugas utama,
yaitu :
1)
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara.
a) Sifat-sifat Negara.
Negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena
penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut
adalah :
1)
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
B) Bentuk Negara
Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan
daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu
Negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke
luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam
bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
a)
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Di dalam sistem
ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b)
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem
ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)
Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakaan urusan secara bersama.
Sedangkan
bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
1.
Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan
Kerajaan Inggris. Negara Dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah
merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
2.
Negara Uni
Adalah
gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua
Negara Uni, yaitu :
·
Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa Negara
berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk
menyelenggarakan kepentingan bersama
·
Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa
Negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
3.
Negara Protektorat
Ialah suatu
Negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain. Perlindungan ini umumnya
adalah turut campurnya Negara pelindung dalam urusan luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara,
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Harus ada wilayahnya
Setiap Negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini
terdiri dari wilayah darat, wilayah perairan (yang ditentukan dengan
perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu Negara ditentukan dalam perjanjian dengan
Negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional).
Apabila dilakukan antara dua Negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila
dilakukan oleh banyak Negara disebut Perjanjian Multilateral.
2)
Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu Negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah
Negara. Dengan demikian rakyat suatu Negara dapat terdiri dari berbagai macam
golongan.
3)
Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka Negara harus mempunyai badan yang
berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang
mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
4)
Harus ada tujuannya
Bahwasanya Negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas,
bahkan tujuan Negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala
sesuatu dalam Negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan
tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa Negara itu merupakan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotannya.
5)
Mempunyai kedaulatan.
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena
kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan
organisasi/perkumpulan lainnya.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara
mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan-peraturannya.
a)
Sifat-sifat Kedaulatan
·
Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu
berganti, kedaulatan Negara masih tetap ada.
·
Absolut
Artinya di dalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih
tinggi dari kekuasaan Negara.
·
Tidak Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat
dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari Negara tetap tidak dapat
dibagi-bagi.
·
Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap orang
dan setiap golongan yang ada dalam suatu Negara tanpa terkecuali.
b) Sumber Kedaulatan
·
Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori
ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya
Negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
·
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena
sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian
untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban
dalam masyarakat.
·
Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa Negara terjadi karena
kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap
ada sejak adanya/lahirnya Negara.
·
Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan Negara.
Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari
Negara. Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.
Pendapat para
sarjana mengenai hubungan antara negar dan hukum pada garis besarnya dapat
disederhanakan dalam tiga pendapat :
1)
Bahwa Negara lebih tinggi dari pada hukum, ini
merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme Negara.
2)
Negara, sebenarnya adalah identik atau sama
dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara Negara
dan hukum.
3)
Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini
dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.
Negara hukum
dalam arti sempit, yakni Negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1)
Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia
2)
Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Negara hukum
dalam arti formal, lebih luas dari pada Negara hukum liberal, mengandung empat
unsur sebagai berikut :
1)
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2)
Pemisahan kekuasaan
3)
Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan
pada undang-undang
4)
Adanya peradilan administrasi yang berdiri
sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa
Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur.
Untuk membedakan antara Pemerintah dan pemerintahan, maka istilah
tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
·
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandasakan dasar Negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
·
Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang
harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya
tujuan Negara.
Pemerintahan
dalam arti sempit :
·
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah
tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
·
Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan
Negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti
luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur
Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau
melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjukan kepada alat perlengkapan Negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN
NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka
Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah
meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu
dapat dibedakan menjad:
a.
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara
itu.
Penduduk ini
dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)
Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri.
2)
Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga Negara.
b.
Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu.
2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain