Minggu, 18 Oktober 2015

Warga Negara dan Negara


1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecth beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat  oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
   Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
1) Adanya perintah atau larangan
2) Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
   Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
   Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1)    Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2)    Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)    Keputusa-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalaha yang sama.
4)    Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)    Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c) Pembagian Hukum
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·           Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·           Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
·           Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
·           Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·           Hukum Tertulis, yang terbagi lagi atas :
·           Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·           Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
·           Hukum Tak Tertulis.
3)      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·           Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
·           Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·           Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
·           Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·           Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·           Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·           Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)      Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
·           Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain.
·           Hukum Formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajuka sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·           Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·           Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·           Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·           Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih, Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·           Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·           Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, Baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas pokok :
1)      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2)      Mengorganisir dan mengintegerasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
   Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat. Oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menerapkan dirii dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah keasusilaan dan kaidah kesopanan. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
   Agar masyarakat siap memakai hukum postitif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu :
1)      Substansi
2)      Struktur
3)      Kultur
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
1)        Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)        Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat-sifat Negara.
   Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)        Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)        Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)        Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
B) Bentuk Negara
Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
a)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2)      Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakaan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
1.    Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
2.    Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua Negara Uni, yaitu :
·      Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
·      Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa Negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

3.    Negara Protektorat
Ialah suatu Negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya Negara pelindung dalam urusan luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
   Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Harus ada wilayahnya
Setiap Negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah darat, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu Negara ditentukan dalam perjanjian dengan Negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua Negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak Negara disebut Perjanjian Multilateral.
2)      Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu Negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah Negara. Dengan demikian rakyat suatu Negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.
3)      Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka Negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
4)      Harus ada tujuannya
Bahwasanya Negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan Negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam Negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa Negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotannya.
5)      Mempunyai kedaulatan.
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan organisasi/perkumpulan lainnya.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
a)    Sifat-sifat Kedaulatan

·           Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan Negara masih tetap ada.
·           Absolut
Artinya di dalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
·           Tidak Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari Negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
·           Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu Negara tanpa terkecuali.
b)  Sumber Kedaulatan
·           Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya Negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
·           Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.
·           Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa Negara terjadi karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya Negara.
·           Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan Negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari Negara. Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negar dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
1)      Bahwa Negara lebih tinggi dari pada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme Negara.
2)      Negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara Negara dan hukum.
3)      Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.
Negara hukum dalam arti sempit, yakni Negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1)      Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2)      Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas dari pada Negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1)         Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2)         Pemisahan kekuasaan
3)         Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
4)         Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur.
Untuk membedakan antara Pemerintah dan pemerintahan, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
·      Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasakan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
·      Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
·      Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
·      Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
   Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
   Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjukan kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjad:
a.    Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1)         Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2)         Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
b.    Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1)         Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a)        Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)        Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu.
2)         Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain



0 komentar:

Posting Komentar